Regulasi Terkait Bisnis Perusahaan

Dukungan regulasi terhadap PT PANN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara untuk menjalankan peran dan fungsinya

  • Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara RI untuk Pendirian Persero dalam Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional.
  • Instruksi Presiden No.5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia. Dimana salah satunya dengan mengembangkan lembaga keuangan bukan bank yang khusus bergerak dibidang pembiayaan industri pelayaran nasional
  • Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sesuai pasal 57 pemerintah mendukung pemberdayaan industri angkutan perairan dengan memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan.
  • Peraturan Pemerintah No.20 tahun 2010 tentang Angkutan Diperairan. Pemerintah wajib melakukan pemberdayaan industri angkutan laut dengan mengembangkan lembaga keuangan non-bank khusus untuk pembiayaan pengadaan armada niaga nasional. Memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada niaga nasional, baik yang berasal dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank, dengan kondisi pinjaman yang menarik.