LONG RANGE IDENTIFICATION AND TRACKING OF SHIPS (LRIT)

PT PANN (Persero) sejak tahun 2009 s/d sekarang terdaftar pada International Maritime Organization (IMO) sebagai salah satu perusahaan di Indonesia yang diakui untuk melakukan Conformance Test LRIT di Indonesia.

Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI No. NA 71/1/9/DJPL-09 tanggal   7 April 2009, maka PT PANN (Persero) telah ditunjuk oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI sebagai salah satu institusi/perusahaan yang berhak menyelenggarakan dan melaksanakan Conformance Test LRIT di Indonesia (ASP/Authorised Service Provider).

Selanjutnya pada tahun 2013, PT PANN (Persero) kembali ditunjuk sebagai ASP (Authorised Service Provider) LRIT oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI No. 101/1/8/DJPL-13 tanggal 26 April 2013 tentang Penunjukan PT PANN (Persero) sebagai Authorized Application Serivice Provider (ASP) dalam rangka identifikasi dan penjejakan kapal jarak jauh/Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT).

Namun sejak terbitnya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI No. UM.003/21/4/DJPL-17 tanggal 13 Maret 2017 tentang Penerapan Sistem Long Range Identification Tracking of Ships (LRIT) di Indonesia, dimana nama PT PANN (Persero) tidak tercantum sebagai ASP (Authorised Service Provider) LRIT, sehingga menyebabkan PT PANN (Persero) untuk sementara tidak dapat melaksanakan Conformance Test LRIT atas kapal-kapal perusahaan angkutan laut (operator) yang memintanya.

Selanjutnya sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI No. HK.209/2/2/DJPL/2019 tanggal 10 Januari 2019, maka PT PANN (Persero) ditunjuk kembali sebagai Authorized Application Service Provider (ASP) Dalam Penyelenggaraan Indentifikasi dan Penjejakan Kapal Jarak Jauh (Long Range Identification and Tracking of Ship (LRIT).