PT.PANN Mitra Kerja Usaha Anda  
 

Sumber Daya Manusia


Program pengembangan pegawai merupakan prioritas dalam rangka pembenahan intern, disamping penyempurnaan organisasi.

Perusahaan melaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan pendidikan dan latihan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian
manajemen dan staff.

Semangat kerja dan disiplin yang tinggi disertai profesionalisme dan sikap mental yang positip dari seluruh personil perusahaan, diperlukan untuk mewujudkankeberhasilan bisnis perusahaan

-------

Good Corporate Governance

T u j u a n.
Penerapan good corporate governance pada PT. PANN (PERSERO), bertujuan untuk:

  • Memaksimalkan nilai PT. PANN (PERSERO) dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.

  • Mendorong pengelolaan PT. PANN (PERSERO) secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ ((RUPS), Komisaris, dan Direksi PT. PANN (PERSERO)).

  • Mendorong agar Organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggungjawab sosial PT. PANN (PERSERO) terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar PT. PANN (PERSERO).

  • Meningkatkan kontribusi PT. PANN (PERSERO) dalam perekonomian nasional.

  • Meningkatkan iklim investasi nasional.

  • Mensukseskan program privatisasi.

 Etika Berusaha dan Anti Korupsi

  • Anggota Komisaris, Direksi, dan karyawan PT. PANN (PERSERO) dilarang untuk memberikan atau menawarkan, atau menerima baik langsung ataupun tidak langsung sesuatu yang berharga kepada pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Suatu tanda terima kasih dalam kegiatan usaha, seperti hadiah, sumbangan atau “entertainment” tidak boleh dilakukan pada suatu keadaan yang dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut