2007

 

Kapal kargo curah  mulai tinggalkan Indonesia

Oleh ADIKAR M.SAIDI, Bisnis Indonesia                                                                                                                               

JAKARTA: sejumlah kapal asing dan nasional yang sebelumnya menyangkut kargo curah (bulk cargo) dijalur domestik dikabarkan hengkang dari perairan Indonesia dan beralih mengangkut muatan luar negri dengan tariff dua kali lebih tinggi.

 “Kalau dulu diributkan tentang pengoperasian kapal asing melalui surat PPKA [Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Asing], sekarang justru kebalikannya. Angkutan batu bara nasional terancam mengalami kelangkaan kapal,artinya PLN bakal menghadapi krisis batu bara karena tidak dipasok tepat waktu,’’ungkap S.Soenarto,Direktur utama PT Gurita Lintas Samudera,kepada bisnis,kemarin. 

Menurut dia,kapal asing yang tahun lalu masih bersedia diikat dengan kontrak jangka panjang untuk angkutan batu bara domestik dengan tarif sekitar US$15.000 per hari,kini tarifnya sudah mencapai US$40.000 per hari untuk jenis kapal Panamax berbobot mati 60.000 DWT hingga 70.000 DWT.

‘’Saat ini hanya ada satu kapal asing milik Korea yang mengangkut batu bara ke Paiton,sedangkan MV Java Power sudah hengkang beberapa waktu lalu”.

Ongkos angkut 

Secara teknis,kata Soenarto,tidak mungkin lagi mengharapkan kapal Panamax maupun Handymax bendera asing yang mau mengangkut muatan batu bara didalam negri,jika penyewa tidak menaikan freight (onkos angkut) sesuai pasar Internasional.

Dia mengungkapkan harga jual dan sewa kapal di pasar     internasional dalam enam bulan terakhir naik lebih dua kali lipat disbanding dengan tahun lalu.Akibatnya,kapal yang selama ini beroperasi dijalur Domestik ramai-ramai hengkang dari perairan Indonesia.

Kapal jenis Handymax kapasitas 45.000 DWT sampai 50.000 DWT untuk tahun pembuatan 1997 yang tahun lalu dijual seharga US$16 juta kini naik menjadi US$26 juta.

Soenarto mengatakan kapal asing kini tidak mau lagi kontraknya diperpanjang,kecuali disesuaikan dengan harga internasinoal.padahal,tuturnya,sebelum berbagi pihak meributkan pemberian izin PPKA kapal asing itu karena dinilai melanggar asas cabotage atau komoditas domestik diangkut kapal nasional.

“Asas cabotage itu tertuang dalam inpres No. 5/2005 tentag Pemberdayaan Industri Pelayanan Nasional dan SK Menhub No. KM.71/2005 tetang komoditas antarpulau yang harus diangkut kapal berbendera Indonesia”.