(Analisa, 2007) Pemerintah masih lamban dalam menerapkan asas cabotage. Sejak keluarnya Inpres No.5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, pemerintah belum mampu mengatasi dominasi kapal asing pada perairan nasional.
Padahal, Inpres No. 5/2005 mewajibkan muatan kapal domestik di perairan nusantara diangkut oleh armada angkutan laut nasional.
Ketua Umum Kajian Industri Kemaritiman UI, Idris Hadi Sikumbang di Jakarta, pekan lalu mengungkapkan, melihat kondisi yang demikian, pihaknya sangat prihatin, karena laut Indonesia dikuasai oleh kapal dan kapal nelayan banyak yang tersingkir.
Menurut Idris, lambannya proses pengimplementasian Inpres No.5/2005 karena ketidaktegasan presiden menghadapi egosektoral dari departemen-departemen terkait. Dari 13 kementerian yang diwajibkan untuk mengimplementasikan asas cabotage, ternyata hanya 6 yang berperan aktif, sedangkan yang lainnya masih pasif.
“Itupun baru sebatas inisiatif, seperti Departemen Perhubungan yang kemampuannya baru sebatas mengganti armada berbendara asing menjadi merah putih, tapi mana ada kapal yang dibangun di galangan kita,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, sejak adanya Pakto 88, peraian Indonesia dikuasai oleh kapal asing, sehingga pangsa muatan angkutan laut dalam negeri turun dari 52,7 persen total muatan 177,3 juta ton pada akhir 2004 menjadi 206,3 juta akhir 2005.
Dari sisi makro ekonomi, dalam waktu 10 tahun devisa yang hilang diperkirakan mencapai US$110 miliar-130 miliar, karena setiap tahun, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sebesar US$ 11 miliar13 miliar akibat dampak potensi devisa yang hilang ke armada asing.
Menurut Idris, nasib industri pelayaran nasional masih memperihatinkan dan lemah karena tidak ada dukungan dari perbankan. Namun, perbankan tidak bisa disalahkan karena pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan terhadap industri pelayaran nasional.
“Kenapa industri perkapalan nasional banyak dibiayai oleh perbankan asing, karena tidak ada bank nasional yang mau karena sektor perkapalan dianggap high risk,” katanya.
Untuk itu, katanya, perlu ada advokasi yang kuat dari seluruh stakeholder kemaritiman agar Inpres No.5/2005 bisa diimpelentasikan dengan baik.
Kalau skenario roadmap asas cabotage terlaksana dengan baik, maka Indonesia tak harus kehilangan devisa lebih dari Rp100 triliun/tahun. (try)  |